PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca menjalani rangkaian persidangan terkait kasus penggelapan, dalam sidang dengan agenda vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 3 Juli 2024, Juhlian Syahri yang merupakan Kades Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) divonis Majelis Hakim hukuman 4 bulan penjara.

Edy Ahmad, selaku Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Juhlian Syahri di persidangan mengatakan majelis hakim yang memberikan vonis pada kliennya di persidangan yaitu Ika, Widana dan Firmansyah.

"Artinya dengan vonis 4 bulan dalam surat putusan nomor 167/Pid.B/2024/PN.PBun, secara otomatis terdakwa bisa  langsung bebas, lantaran sudah menjalani tahanan selama 4 bulan di LP Pangkalan Bun, sejak 5 Maret 2024. Atas putusan tersebut, saya selaku PH dan terdakwa menyatakan menerima dan hari ini juga terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan," jelas Edy Ahmad.

Menurut Edy Ahmad pasca bebas dari tahanan, Juhlian Syahri bakal kembali beraktivitas lagi sebagai kades.

"Berdasarkan UU Desa, yang bersangkutan harus sudah beraktivitas kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Desa Runtu difinitif," jelas Edy Ahmad.

--page

Pasalnya, lanjut Edy Ahmad, karena tidak ada yang dilanggar oleh yang bersangkutan sesuai dengan UU RI  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Kemudian, bila dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Kobar Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan berdasarkan Pasal 45 berkaitan dengan Pasal 41 dan 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tindak pidana yang didakwakan dan dituntut tidak masuk dalam tidak pidana menurut UU tersebut," jelas Edy Ahmad.

Sehingga, menurut Edy Ahmad, berdasarkan aturan tersebut wajib bagi yang bersangkutan untuk langsung berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya,  Kades Runtu tersebut ditetapkan sebagai tersangk atas tindak pidana penipuan atau penggelapan. Perkaranya ditangani Polres Kotawaringin Barat. (WAHYU KRIDA/j)