BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi Resort Kota (Reskrim Polres) Palangka Raya memanggil dokter RSUD Dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Dokter Made Yuliari. Dia sebelumnya dilaporkan atas dugaan malpraktek medik terhadap balita 19 bulan bernama Lamuel.
Kepala Satuan Reskrim Polres Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwin Situmorang membenarkan hal itu. "Iya benar," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/6/2016).
Dia melanjutkan belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan karena sedang berlangsung. Sementara itu, dia juga menyatakan sudah memegang rekam medik Lamuel yang diduga mengalami kecacatan setelah dirawat oleh Dr Made Yuliarni.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga Lamuel dari Bidang Advokasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kalteng, Parlin Bayu Hutabarat berharap kasus ini cepat diungkapkan. Karena katanya, rumah sakit itu tempat mencari kesembuhan.
Dia mengatakan, Lamuel yang awalnya didiagnosis mengalami flek paru. Balita itu dibawa ke RSUD Dr Doris Sylvanus untuk mendapatkan kesehatan. Namun yang terjadi malah bertolak belakang.
Balita itu kini mengalami kelumpuhan dan hanya bisa menangis. Berdasarkan keterangan orangtuanya, dokter menyuntik bayinya sebanyak 72 kali dalam tiga hari.
"Tindakan medis yang dilakukan diduga tak sesuai. Harapannya agar segera diungkap karena yang namanya RS itu tempat mencari kesembuhan, jadi jangan sampai orang yang tidak profesional bersarang di sana," papar Parlin Bayu Hutabarat di Palangka Raya. (RONI SAHALA/*)








