BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Sewa Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) akan berlanjut. Kasus yang disebut-sebut melibatkan mantan bupati Kobar Ujang Iskandar karena sebagai penerima manfaat bantuan berlanjut setelah mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Jusriadi mengatakan, meski yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian dana, tetapi penyidikan kasus Bantuan Sewa Rujab Bupati Kobar akan segera dilanjutkan. Penyidikan akan dilanjutkan pada pengusutan jumlah riil kerugian negara yang diakibatkan.


Sesuai hasil pemeriksaan dan bukti nota pembayaran, sejauh ini anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang telah digunakan untuk realisasi pemberian bantuan sewa rujab, yang dibayarkan kepada mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar itu adalah APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014.


"Totalnya Rp600 juta. Per tahun Rp300 juta. Yang sudah dikembalikan Rp491 juta. Berkurang karena dipotong PPN dan PPH. Tapi masih mau kita dalami lagi," ujar Achmad Jusriadi, Rabu (8/6/2016).


Sementara, mengenai pemeriksaan terhadap saksi. Sejauh ini puluhan aparat sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar telah pihaknya periksa. Pemeriksaan saksi dan pengusutan kasus ini sebelumnya juga melibatkan ahli berasal dari akademisi salah satu universitas di Jawa Timur.


Nantinya, demi mengakurasikan nilai rasional sewa rujab, pihaknya juga akan melibatkan ahli dari LKPP. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat permohonan kepada Kajati Kalteng perihal permohonan persetujuan melanjutkan penyidikan perkara dugaan tipikor Sewa Rujab Bupati Kobar.


"Yang pasti, tetap akan dilanjutkan. Tapi tunggu persetujuan Kajati dulu. Suratnya sedang saya siapkan. Nanti kalau sudah mendapat persetujuan. Penyidikan akan mulai kita lakukan. Apakah bisa berlanjut pada penuntutan. Tergantung penyidikan nanti," katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggunaan APBD Kobar ini sedikit banyak menyeret nama mantan bupati Kobar, Ujang Iskandar. Ujang Iskandar dianggap sebagai penera manfaat bantuan sewa rujab, lantaran rumah yang disewa untuk rujab adalah rumah pribadi Ujang Iskandar.


Kasus ini dinilai juga akan menyeret nama Sekretaris Daerah Masradin. Pasalnya, dalam pemberian bantuan sewa ini Masradin diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk Bantuan Sewa Rujab. Sewa rujab ini dibayarkan per bulan senilai Rp25 juta, sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Sewa Rujab Bupati Kobar. (RADEN ARYO/m)