BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tersangka spesialis pembobol sekolah merupakan residivis dengan latar belakang berbeda.
"AS berasal dari Jakarta, DK dari Bengkulu, dan H dari Jawa Barat. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda, AS ditangkap di Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juni 2024, DK ditangkap di Jakarta Pusat, dan H ditangkap di Bekasi, Jawa Barat," katanya, Kamis, 4 Juli 2024.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ketiga pelaku ini merupakan residivis dengan sejarah kejahatan sebelumnya. AS merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone di Jakarta yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, serta residivis dalam kasus pencurian komputer di sekolah di Banten yang divonis 3 tahun penjara.
DK juga merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan vonis 2 tahun 8 bulan penjara, serta kasus pencurian komputer di sekolah di Banten yang divonis 3 tahun penjara. Sementara H adalah residivis dalam kasus pencurian di Belitung dengan vonis penjara 8 bulan. Tersangka DPO G juga merupakan residivis dalam kasus pencurian sekolah di Madiun.
Keterlibatan pelaku residivis dalam kasus pembobolan sekolah menunjukkan tingkat kejahatan yang serius dan perlu penanganan yang tegas dari pihak berwajib. Kapolda Kalteng menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas untuk mengurangi potensi kejahatan di masyarakat.
"Ditreskrimum Polda Kalteng masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/H)









