BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 21 tahun, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.
Itu terjadi setelah ia dilaporkan kasus persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur di sebuah barak di wilayah Kecamatan Selat pada 17 Februari 2024 lalu.
Hal itu terungkap saat press rilis yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mapolres setempat pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan kronologis kejadian itu bermula saat pelaku menjemput korban, kemudian mengajak korban untuk nongkrong bersama teman-teman tersangka di trotoar samping lapangan tenis Stadion Panunjung Tarung Kuala Kapuas sambil meminum minuman keras jenis arak yang dicampur dengan minuman energi.
--page
"Yang mana saat itu korban juga ikut meminum minuman keras tersebut, kemudian setelah korban setengah mabuk dan saat itu sudah larut malam, pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah kos/barak, disitulah pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri," ujarnya.
Adapun pelaku dan korban tidak ada hubungan asmara, dan hanya sebatas teman.
Terungkapnya persetubuhan ini setelah orangtua korban mengetahui cerita tersebut dari korban hingga tak terima dan melaporkannya ke Polres Kapuas. (DODI/j)









