BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya memberikan saran agar Pemerintah Kota Palangka Raya mengkaji kembali mengenai aturan main dalam izin mendirikan bangunan (IMB). Dahulu banyak kawasanmerupakan area resapan air berubah fungsi menjadi lahan permukiman. Akibatnya, fungsi resapan kian lama kian menyempit bahkan hilang karena tertutup beton.
Saran demikian diutarakan Jumatni, Anggota Komisi B yang bidang tugasnya membidangi infrastruktur. Bila perlu, kata dia. dilakukan review atau bahkan revisi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya yang mengatur tentang IMB. Masalahnya, dampak akhir dari fenmena berkurangnya resapan air itu, derasnya air hujan mudah menjadi genangan bahkan menimbulkan banjir.
“DPRD sifatnya hanya mendorong agar Pemkot lakukan itu. Sebab Perda itu dulu yang mengusulkan adalah Pemkot sehingga kita dorong mereka yang lakukan revisinya lalu kita bahas bersama di DPRD,” ungkap politisi PAN ini kepada Borneonews.
Banyak perumahan baru bermunculan memang mengindikasikan bergeliatnya ekonomi di Kota Cantik, juga tingginya tingkat daya beli warga lokal maupun pendatang. Jika tidak diatur sedemikian rupa, bukannya membawa kesejahteraan tapi justru akan membawa bencana lingkungan. Karena itu, menurut dia, perlu paparan dari pemkot maupun pihak lain semisal akademisi ataupun praktisi agar perencanaan pengembangan kota tidak salah arah.
“Bisa saja saja Perda itu direvisi, untuk spesifik daerah-daerah tertentu misalnya resapan air tadi, pengaturannya berbeda dengan daerah yang diplot tidak memiliki karakter khusus. Atau misalnya ada prosedur dan styarat khusus tambahan bagi daerah yang berawa atau gambut. Ini harus dipelajari sungguh-sungguh agar tidak membawa bencana lingkungan akibat salah perencanaan,” kata dia.
Berbeda dengan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan (Disciptarum) Kota Palangka Raya, Rojikinnor. Ia mengatakan tidak setuju dengan wacana pengetatan IMB dan perubahan Perda yang tidak akan ada pengeluaran IMB kepada permukiman terkhusus di atas area resapan air terkecuali jika menggunakan konstruksi rumah panggung.
“Kita tidak bisa mengubah Perda IMB itu. Kita juga tidak bisa menahan dengan tidak mengeluarkan IMB yang diajukan orang kalau persyaratannya memang telah memenuhi. Itu bunuh diri, kita yang malah nanti bisa dituntut oleh warga,” katanya.
Ia lebih setuju dengan proyek membuat embung- embung baru sebagai tangkapan air. Juga membuat proyek kanal-kanal sudetan baru sebagai drainase untuk melancarkan aliran air saat intensitas tinggi. Dia bersikukuh harus membangun sudetan atau kanal baru untuk menerobos ke saluran primer atau langsung ke Sungai Kahayan karena cara itu diyakininya akan menyelesaikan masalah genangan akibat buruknya drainase.
Ini tentu berbeda dengan pendapat Wijanarka, ahli arsitektur tata kota yang juga akademisi Unpar. Menurut Wijanarka, sudetan baru tidak akan maksimal dan tidak selesaikan masalah utama karena lokasinya pasti tidak strategis. Kecuali mau membebaskan lahan yang di atasnya kini sudah tumbuh bangunan gedung pemerintah maupun permukiman warga agar meluruskan ring sesuai desain awal yang dibuat era Soekarno dulu.
Yang kedua, pembuatan kanal baru, akan susah mengalirkan air karena dataran Palangka Raya adalah rata, bahkan ada yang lebih tinggi dari sungai. Pembuatan drainease baru bisa berhasil kalau kontur tanah miring dan lebih tinggi dari pada sungai. (ROZIKIN/*)








