BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran berencana mengumpulkan seluruh pemilik (owner) atau direktur utama perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kalteng.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Pemprov Kalteng Syahrin Daulay mengatakan, para owner dan dirut itu akan diundang secara bertahap berdasarkan pengelompokan bidangnya masing-masing, yaitu bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan jasa konstruksi.
"Mengenai waktu pertemuan, masih kita koordinasikan. Tapi, Gubernur menegaskan pertemuan hanya bisa dihadiri pemilik ataupun dirut perusahaan. Apabila di luar itu yang hadir, tidak diperkenankan mengikuti pertemuan," jelasnya, di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/6/2016).
Syahrin mengatakan, pertemuan itu akan membahas banyak hal, mulai dari kepemilikan NPWP Kalteng, operasional kendaraan berpelat nomor polisi Kalteng, hingga transaksi keuangan wajib melalui Bank Kalteng.
"Intinya, pertemuan itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng. Itulah kenapa orang yang diperbolehkan hanya pemilik atau dirut perusahaan, agar berbagai kebijakan di pertemuan tersebut bisa langsung diputuskan," ucapnya.
Walau mewajibkan pemilik atau dirut menghadiri pertemuan itu, namun Asisten II Pemprov Kalteng tak menyebut konsekuensi sanksi bila para pengusaha tidak hadir. Menurutnya, itu tergantung gubernur.
"Tidak tahu apakah nanti kalau ada perwakilan perusahaan yang diutus memiliki wewenang memutuskan bisa diperkenankan masuk atau tidak. Kita lihat saja nanti," pungkas Syahrin. (ANT/B-10)
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Pemprov Kalteng Syahrin Daulay mengatakan, para owner dan dirut itu akan diundang secara bertahap berdasarkan pengelompokan bidangnya masing-masing, yaitu bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan jasa konstruksi.
"Mengenai waktu pertemuan, masih kita koordinasikan. Tapi, Gubernur menegaskan pertemuan hanya bisa dihadiri pemilik ataupun dirut perusahaan. Apabila di luar itu yang hadir, tidak diperkenankan mengikuti pertemuan," jelasnya, di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/6/2016).
Syahrin mengatakan, pertemuan itu akan membahas banyak hal, mulai dari kepemilikan NPWP Kalteng, operasional kendaraan berpelat nomor polisi Kalteng, hingga transaksi keuangan wajib melalui Bank Kalteng.
"Intinya, pertemuan itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng. Itulah kenapa orang yang diperbolehkan hanya pemilik atau dirut perusahaan, agar berbagai kebijakan di pertemuan tersebut bisa langsung diputuskan," ucapnya.
Walau mewajibkan pemilik atau dirut menghadiri pertemuan itu, namun Asisten II Pemprov Kalteng tak menyebut konsekuensi sanksi bila para pengusaha tidak hadir. Menurutnya, itu tergantung gubernur.
"Tidak tahu apakah nanti kalau ada perwakilan perusahaan yang diutus memiliki wewenang memutuskan bisa diperkenankan masuk atau tidak. Kita lihat saja nanti," pungkas Syahrin. (ANT/B-10)








