SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggandeng 53 perusahaan besar swasta (PBS) untuk mendukung pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di areal perusahaan, guna
memudahkan masyarakat menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih juga tinggi.

"Niat kami tidak lain adalah untuk melindungi dan memfasilitasi hak pilih warga kita, termasuk pekerja yang berada di areal perusahaan," tegas Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi di Sampit, Kamis, 4 Juli 2024.

Saat ini, terdapat puluhan PBS di Kotim, khususnya perkebunan kelapa sawit, pertambangan, kehutanan dan lainnya. Khusus untuk perkebunan saja, terdapat sekitar dari 53 perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai puluhan ribu orang.

Saat Pemilu 14 Februari 2024 terdapat 11 TPS lokasi khusus yang tersebar di Lapas Sampit dan PBS dengan jumlah satu TPS maksimal 300 pemilih. Saat pilkada nanti, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 pemilih.

Pilkada 2024 akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November mendatang.

--page

Jika tidak difasilitasi, dikhawatirkan banyak pekerja yang kehilangan hak pilihnya karena belum terdata, maupun tidak menggunakan hak pilihnya dengan alasan tidak ada TPS lokasi khusus di areal perkebunan mereka, sehingga cukup menyulitkan jika harus ke TPS yang ada di desa.

Untuk itulah KPU mengundang dan mengumpulkan PBS dengan harapan perusahaan turut peduli dan membantu dalam hal ini. Dukungan perusahaan sangat besar artinya dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya dalam terkait pendataan pemilih dan fasilitasi pembentukan TPS lokasi khusus.

Rifqi mengakui, mungkin ada kekhawatiran pihak perusahaan terkait imbas stigma politik. Namun dia menegaskan, apapun hasil di TPS lokasi khusus tersebut merupakan pilihan pemilih yang disalurkan melalui proses demokrasi.

Selain PBS, KPU juga meminta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit berkaitan rencana kembali dibentuknya TPS lokasi khusus di lembaga Pemasyarakatan tersebut seperti yang pernah dilakukan saat Pemilu 14 Februari 2024.

Untuk itulah rapat koordinasi terkait ini telah digelar dalam rangka memetakan kebutuhan TPS lokasi khusus, sekaligus sosialisasi kepada pihak perusahaan. Harapannya perusahaan bersedia membentuk TPS lokasi khusus dan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan.

--page

"Jadi sekarang ini aturannya permintaan itu dari perusahaan disertai dengan siapa penanggung jawab di lokasi itu. Jika TPS lokasi khusus ini lebih banyak maka semakin bagus dalam fasilitasi karyawan untuk menggunakan hak pilih," ujar Rifqi.

ANTARA