BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berbekal rekaman CCTV di salah satu rumah warga yang juga korban pencurian sepeda, jajaran Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap pelaku spesialis pencuri sepeda.
Hal itu diketahui saat press rilis pengungkapan sejumlah kasus yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Tersangkanya adalah seorang laki-laki berinisial WS berusia 40 tahun warga asal Kediri tinggal di wilayah Kecamatan Selat," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menambahkan ihwal pengungkapan ini setelah pelaku beraksi pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 03.22 WIB di parkiran rumah Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
WS diduga mencuri sepeda lipat yang terparkir di depan rumah korban tersebut dengan cara mengangkatnya dan menaruhnya di jok belakang sepeda motor miliknya.
--page
"Saat korban/pelapor hendak mengambil sepeda lipat merek United warna silver yang diparkir di depan rumah tersebut, sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Setelah melihat rekaman CCTV rumah, pelapor ini mendapati bahwa sepeda lipatnya diambil oleh orang lain dan melaporkannya ke Polres Kapuas.
Berbekal itulah, polisi melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Pelaku ini juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda di sejumlah titik wilayah Kapuas dan Pulang Pisau," bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari saksi berupa satu buah kwitansi pembelian sepeda lipat merek United warna silver, dari pelaku satu unit sepeda motor jenis Honda Beat FI, satu lembar celana kain warna coklat, satu lembar jaket warna hitam dan satu buah topi warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana," pungkasnya. (DODI/Y)









