PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya dengan inisial R diduga melakukan pungutan liar kepada pedagang di taman Yos Sudarso.

Pungli sebesar Rp125 ribu dipungut atas alasan izin berjualan, ditambah biaya kebersihan Rp10 ribu dan listrik Rp10 ribu. Padahal lokasi ini dilarang untuk berjualan karena sebagai tempat rekreasi.

Salah satu pedagang di Yos Sudarso menyampaikan, oknum pegawai tersebut menjanjikan bahwa izin berjualan akan berlaku selamanya jika sudah membayar uang sebesar Rp125 ribu tersebut.

"Untuk izin katanya berlaku selamanya, hanya ditambah uang kebersihan dan uang listrik saja. Kami tidak tahu latar belakangnya, tapi setelah kami bayar, dapat kupon yang berlogo Pemko Palangka Raya," ungkap pedagang yang ingin namanya dirahasiakan.

Kejadian ini sudah disampaikan kepada sejumlah dinas terkait seperti Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) maupun Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta kepada jajarannya untuk segera membereskan masalah tersebut karena merusak nama baik pemerintah daerah.

--page


"Segera clearkan, karena ini merusak nama baik pemko," perintah Hera melalui pesan WhatsApp yang diteruskan kepada awak media, Jumat, 5 Juli 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Zaini yang juga sebagai Pj Sekda belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. (HENDRI/y)

Baca Juga: 

Pj Sekda Palangka Raya Klarifikasi Dugaan Pungli ke PKL Taman Yos Sudarso

Klarifikasi Isu Pungli, Begini Penjelasan Ketua PKL Taman Yos Sudarso