KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng mengingatkan wewenang serta konsep dalam keterbukaan informasi publik.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy menyampaikan jenis informasi terbagi dua, dimulai dari informasi yang terbuka untuk publik.

Selanjutnya terdapat informasi yang dirahasiakan atau sering disebut dengan informasi yang dikecualikan.

"Jenis dan kriteria mengenai informasi yang dikecualikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Erwin saat mengisi sosialisasi PPID di Gumas, baru baru ini.

Dia menyampaikan bahwa secara garis besar tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep keterbukaan informasi publik.

--page

Sekaligus mendorong pemahaman tugas dan wewenang PPID serta mampu mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajari dan dipahami agar dapat mewujudkan pemberian layanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dilakukan secara rutin setiap tahunnya," tuturnya.

Selain itu, ia menilai akan lebih efektif bila dilanjutkan dengan Bimtek penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing perangkat daerah.

"Hal tersebut perlu dilakukan mengingat setiap tahun pasti ada mutasi atau promosi pejabat di lingkup OPD,” tandasnya. (HERMAWAN DP/H)