KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng Erwindy menekankan pentingnya uji konsekuensi terhadap informasi.

Langkah ini menjadi kunci dalam menentukan sebuah informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak boleh dibuka kepublik.

"Jenis dan kriteria mengenai informasi yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Erwin saat mengisi sosialisasi PPID di Gumas, baru baru ini.

Tepatnya, lanjut dia, dalam pasal 17 huruf a hingga huruf j undang-undang keterbukaan informasi publik dan untuk menentukan sebuah informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.

"Uji konsekuensi adalah kewenangan dari PPID Utama pemerintah daerah yang nantinya akan ditetapkan oleh atasan PPID (Sekretaris Daerah)," tuturnya.

--page

Hal itu akan dibantu penyiapan dokumennya serta dibahas bersama dengan PPID Pelaksana perangkat daerah serta dapat menghadirkan pakar atau ahli apabila dipandang perlu. (HERMAWAN DP/H)