BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy mengingatkan PPID terkait kewajiban membuka informasi keuangan.
Selain keuangan, informasi lain seperti pengadaan barang dan jasa serta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga wajib dibuka untuk publik.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," sebut Erwin saat mengisi sosialisasi PPID di Gumas, baru baru ini.
Sebagai informasi, Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur pedoman pelayanan informasi publik oleh badan publik.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang diperlukan.
--page
Standar layanan informasi publik yang diatur mencakup tata cara permohonan informasi, tanggapan badan publik, jangka waktu pelayanan, hingga penyelesaian sengketa informasi.
Badan publik diwajibkan menyediakan informasi secara proaktif dan terbuka, serta menjamin kemudahan akses bagi masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik oleh Komisi Informasi. (HERMAWAN DP/H)









