PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Palangka Raya, Achmad Zaini memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di taman Yos Sudarso.

"Jadi sementara dari saya bahwa untuk pungutan PKL hanya ada 1 kewajiban retribusi Rp 1000/hari/PKL sesuai Perda, di luar itu tidak ada. Bila ada pungutan lain bisa dikonfirmasi mengatasnamakan siapa, apakah komunitas pengelola. Yang jelas tidak ada arahan/perintah dari DLH untuk memungut retribusi lebih dari itu," kata Zaini, Jumat, 5 Juli 2024.

Pria yang juga menjabat Kepala DLH ini menyebutkan, saat ini dirinya sudah menurunkan tim untuk mencari informasi akurat ke lapangan.

"Ini lagi saya perintahkan Tim DLH untuk menggali informasi di lapangan," ujarnya.

Terkait isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa ada pungutan Rp125 ribu kepada PKL, Zaini menyarankan agar dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

--page

"Iya silakan aja dikonfirmasi ke yang bersangkutan, karena dari DLH tidak ada perintah pungutan liar dan bila mengatasnamakan institusi atau pejabat DLH akan saya tindak," pungkasnya. (HENDRI/j)