BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polsek Katingan Hilir Kabupaten Katingan menangkap seorang ibu rumah tangga inisial IM, 32, karena diduga sebagai pengedar Zenith.
Polisi menangkap warga Jalan Tangking Emang Kelurahan Kasongan Baru, Kamis (9/6) siang.
Menurut Kapolsek Katingan Hilir Iptu Setyo Sidik Pramono, penangkapan ibu rumah tangga (IRT) ini terkait pengamanan dalam rangka Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Ramadan 1437 Hijriyah.
Dalam kegiatan kepolisian ini, kata Kapolsek, disita 78 butir obat–obatan jenis Carnopen (Zenith) dan uang Rp120 ribu yang disita dari seorang perempuan berusia 32 tahun bernama IM, yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga.
Menurut Kapolsek Iptu Setyo Sidik Pramomo, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja maupun pelajar di wilayah Kasongan.
Tersangka, sebut Kapolsek, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Katingan Hilir.
Yang bersangkutan, kata Setyom bisa dikenakan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kegiatan Kepolisian dengan sasaran Pekat (penyakit masyarakat) ini merupakan kegiatan lanjutan dari Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (K2YD) yang telah dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan. Dalam kegiatan K2YD menjelang Ramadhan Polsek Katingan Hilir juga telah mengamankan sebanyak 215 botol minuman keras berbagai jenis," katanya.
Kapolsek menjelaskan, petugas Kepolisian akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Katingan untuk melaksanakan patroli gabungan dan melakukan tindakan tegas terhadap penyalah gunaan obat-obatan dan minuman keras oleh kalangan remaja dan pelajar.
"Sehingga diharapkan dapat menekan gangguan Kamtibmas dan upaya untuk menyelamatkan generasi muda kita," imbuh Kapolspek Iptu Setyo Sidik Pramono. (ABDUL GOFUR/m)








