BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa (kades), Jumat, 5 Juni 2024.
"Saya melihat senyum-senyum kebahagian pada wajah kades yang dikukuhkan hari ini. Karena perpanjangan masa jabatan ini perjuangan kades melalui Apdesi Nasional dan saat ini merupakan momen yang dinantikan," kata Halikinnor.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana masa jabatan kepala desa berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan masa jabatan kepala desa antar waktu bertambah 2 (dua) tahun sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.
Kades harus bersyukur karena di Indonesia tidak ada masa jabatan yang diperpanjang, bahkan jabatan Bupati. Perpanjangan masa jabatan tersebut juga buah perjuangan Apdesi yang mengusulkan 9 tahun dan sudah disahkan meskipun 8 tahun.
"Sementara jabatan kepala daerah pemilihan 2021 berkurang dari 5 tahun. Saya dan ibu Irawati tidak sampai menyelesaikan masa jabatan 5 tahun harus pemilihan lagi," ujarnya.
--page
Ia berharap 162 kades tersebut menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa disisa waktu masa jabatan yang semakin panjang.
Kades harus melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap tidak ada kades yang tersangkut permasalahan hukum.
Kades harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan melakukan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat dan sesuai dengan standar pelayanan minimal desa.
Apabila kepala desa melakukan perjalanan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Lanjutnya, kades harus segera melakukan perubahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) menyesuaikan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
--page
"Saya perintahkan DPMD dan kecamatan melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJM Desa tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Raihansyah mengatakan 162 kades yang dikukuhkan tersebut yaitu 154 kaes definitif dan 8 pengganti antar waktu (PAW).
"Kades angkatan pertama tahun 2019 yang semula berakhir tahun 2025 menjadi 2027. Kades angkatan kedua tahun 2020 yang semula berakhir tahun 2026 menjadi 2028. Kades angkatan terakhir tahun 2023 semula berakhir masa jabatan tahun 2029 menjadi 2031. Sementara PAW kades diperpanjang 2 tahun," kata Raihansyah.
Lanjutnya, terdapat 6 desa yang tidak dikukuhkan karena dipimpin oleh penjabat (Pj) Kades yaitu Desa Tinduk, Cempaka mulya barat, Selucing, Mekar jaya, Gunung makmur, dan Tumbang keminting. (DEWI PATMALASARI/j)









