BORNEONEWS-Nanga Bulik:  Pelayanan yang baik dari pemerintah menjadi dambaan setiap warga masyarakat. Bukan hanya pelayanan dasar seperti halnya kesehatan dan juga pendidikan, namun juga pelayanan administrasi yang diperlukan masyarakat.

Menyadari bahwa pelayanan yang baik dari pemerintah merupakan kebutuhan masyarakat, maka pemerintah kabupaten Lamandau berupaya memperkuat fungsi pelayanan publik.

Hal itu seperti disampaikan asisten III Setda Lamandau, Albert Jakat, dalam seminar pendahuluan kegiatan kajian pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM), di Aula kantor Bappeda setempat, baru-baru ini.

"Pelayanan publik yang optimal, efisien dan efektif yang dapat menyajikan pelayanan yang prima jadi perhatian utama Pemkab Lamandau," ungkapnya.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Untuk itu, sambung Jackat, pemerintah daerah Lamandau berkomitmen sekaligus mematikan untuk terus memperkuat fungsi pelayanan bagi masyarakat.

Dirinya menyebut, urusan wajib pemerintah yang terkait pelayanan dasar antara lain adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.

"Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan publik," tukasnya (HN/*)