PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - NV (20), seorang mahasiswi di Palangka Raya harus berhadapan dengan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng karena mengunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial milik mantan pacarnya.

Kejadian ini bermula saat LS (22), seorang karyawati di Palangka Raya, menjalin hubungan dengan JS (24), mantan pacar NV.

LS mengadukan masalahnya kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau Cak Sam bahwa ia difitnah dan dijelek-jelekkan di akun Instagram, Facebook, dan TikTok milik JS yang masih dikelola oleh NV.

"LS merasa terhina karena dikatai sebagai perebut pacar orang dan wanita murahan, padahal hubungannya dengan JS dimulai seminggu setelah putus NV," ungkap Cak Sam, Senin, 8 Juli 2024.

NV dan JS menjalin hubungan selama sekitar 6 tahun dan saling bertukar akun media sosial. Namun setelah putus seminggu yang lalu, NV belum mengembalikan semua akun media sosial JS.

Cak Sam memanggil NV untuk konfirmasi dan memberikan pembinaan agar bijak bermedia sosial serta mengembalikan akun media sosial JS.

NV mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia merasa sakit hati dan cemburu karena JS pacaran dengan LS hanya seminggu setelah putus.

--page

"Setelah mendapat pembinaan, NV menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada LS. NV juga membuat klarifikasi di media sosial bahwa ujaran kebenciannya tidak benar dan mengembalikan semua akun media sosial milik JS," pungkasnya. (PATHUR/R)