PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran puluhan bangunan ruko di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8.

Tim Inafis bersama Unit SPKT dan piket fungsi melakukan olah TKP pada lokasi kebakaran di simpang Jalan Mahir Mahar RT 1, RW. XIV, Kota Palangka Raya, Senin, 8 Juli 2024 dini hari.

Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kepala SPKT, AKP Banar Loman Harto, menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan setelah kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB oleh Dinas Damkar Provinsi dan Kota Palangka Raya, BNPB, serta puluhan Unit BPK.

Tujuan olah TKP adalah untuk mengumpulkan informasi terkait peristiwa kebakaran, seperti kronologis awal, situasi saat kejadian, identitas korban, saksi, dan jumlah bangunan yang terbakar.

"Dari hasil olah TKP kami mengamankan satu buah meteran listrik, satu buah kabel dan arang," ungkapnya.

Menurut data yang dihimpun, kebakaran tersebut mengakibatkan 12 bangunan ruko hangus terbakar. Setiap ruko memiliki ukuran sekitar 3, x 10 meter persegi dengan konstruksi berdinding kayu dan beratap seng.

--page

Kejadian kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 02.00 WIB oleh warga yang tinggal di beberapa ruko, dengan dugaan sementara bahwa api berasal dari bagian plafone salah satu bangunan.

"Meskipun kronologis lengkap dan penyebab pasti kebakaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp. 1.475.000.000,00, atau sekitar Rp 1,4 Miliar Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," pungkasnya. (PATHUR/R)