KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang tukang cukur atau pangkas rambut di Kasongan, Kabupaten Katingan diamankan pihak Polres Katingan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saladin menuturkan, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Minggu, 7 Juli 2024, telah diamankan seorang pemuda berinisial N (23).

Sebelumnya, N mendatangi korban di sebuah penginapan dan meminta tolong kepada korban dengan alasan tidak enak di penginapan. 

Kemudian, pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku. Saat itu, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja.

Sembari berbincang, tiba-tiba pelaku langsung memegang tanga korban. Korban pun sempat menolak, namun kemudian tak berdaya saat pelaku mengambil senjata tajam mengancam korban. Saat itulah, terjadi pencabulan.

--page

"Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban pulang. Korbanpun menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima, orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” kata Kasat Reskrim saat menyampaikan rilis, Senin, 8 Juli 2024.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ABDUL GOFUR/Y)