PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah A (31 tahun), lelaki asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini memang keterlaluan. 

Pasalnya, lelaki tersebut tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini, ia ditahan di Mapolsek Kumai, pasca-Unit Reskrim menangkapnya, menindaklanjuti laporan keluarga korban.

Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo, Senin, 8 Juli 2024 menjelaskan, dari informasi yang dihimpun pihaknya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama 1 tahun.

"Korban pertama kali dicabuli oleh tersangka sejak masih berusia 12 tahun, sejak tersangka menikahi ibu korban," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terbongkar setelah ayah kandung korban sedang bertamu di rumah korban, Rabu, 3 Juli 2024.

--page

"Saat itu, ayah korban melihat tersangka tengah memangku korban secara paksa dan terlihat sangat mesra dan intim. Melihat hal itu, ayah korban kemudian meminta ibu korban untuk menanyakan kepada anaknya terkait kedekatan tersebut yang sempat membuat ibu korban cemburu," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat ditanyai oleh ibunya, korban menceritakan bahwa ayah tirinya kerap memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tidak terima anak kandungnya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke polisi. Saat ini, pelaku sudah kami amankan, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa semua saksi yaitu korban, ibu korban dan tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf "a" UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian kata Kapolsek. (WAHYU KRIDA/Y)