Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto SH MH melalui Kasi Pidsusya Andrianto Budi SH MH membenarkan pihaknya bakal memanggil Yansen mantan kepala BPMD untuk diperiksa.
"Rencananya Senin depan kami akan memanggilnya," ujar Andrianto, Ju'mat (10/6) via ponselnya.
Dikatakan pemeriksaan terhadap Yansen ini dilakukan terkait kasus pengadaan 33 laptop untuk 33 desa yang merugikan negara hingga Rp 50 juta.
Pemeriksaan dilakukan terkait surat himbauan yang dibuat Yansen agar semua kepala desa membeli laptop tersebut.
Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan 2 tersangka, salah satunya TT yang kini sudah ditahan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi dalam kasus ini. (Pro/*)








