BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan bahwa terduga terduga pelaku jambret di Tamiang Layang pada, 27 Juni 2024 lalu telah ditangkap.
"Pelaku berinisial SM (28), sudah kami tangkap," katanya melalui Kapolsek Dusun Timur Ipda Lukas Priambudi, Senin, 8 Juli 2024.
SM yang merupakan warga Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur itu ditangkap di hutan wilayah Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur.
Dia diduga melakukan aksi jambret terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor, yang menyebabkan korban kehilangan dompet berisi 1 unit handphone, uang tunai Rp140 ribu dan 1 buah kartu ATM BRI.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku mepet kendaraan korban dari belakang dan seketika langsung menarik dompet korban yang berada di kantung sebelah kiri sepeda motor milik korban," jelas Ipda Lukas.
--page
Saat ditangkap SM tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti hasil kejahatan yang sesuai dengan laporan korban
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek. (BOLE MALO/H)









