BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Nabchan bersama Penyuluh Agama Islam Fungsional Vidya Grandistya Rovieq sosialisasikan arahan Menteri Agama Republik Idonesia melalui Sekretariat Jendral Nomor P.2036/SJ/B.II/Kpd.00/06/2024 tentang pencegahan perjudian online.
Bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Selat sosialisasi ini disampaikan kepada Calon Pengantin (Catin) di sela kegiatan bimbingan perkawinan.
Nabchan berpesan kepada pasangan catin agar menjaga nuasa nilai keagamaan dirumah tangga, saling menghormati dan saling memelohara rasa cinta kasih, saling jujur terbuka dalam berumah tangga tidak ada yang dirahasiakan.
Lalu, jangan mudah tergiur dan terpesona hal yang bisa merugikan baik secara pribadi maupun keluarga seperti marak dan viralnya sekarang ini judi online.
“Judi online merusak rumah tangga, merusak keluarga dan menghancurkan masa depan," katanya, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut dia ini semua merupakan tugas bersama dalam memberatas dan mencegah perilaku perjudian daring dalam kalangan remaja, rumah tangga dan lingkungan masyarakat.
"Apalagi sampai berbuat kriminal dan melanggar ajaran agama hanya karena terperdaya judi online ini," ujarnya.
Sementara Vidya menambahkan untuk pasangan muda (catin) yang baru membangun bahtera rumah tangga hindari dan jauhi yang namanya judi online apapun itu yang sifatnya permainan judi tinggalkan.
--page
Lebih baik lakukan dan gunakan intenet dengan hal fositif seperti berjualan online ataupun menjadi konten kreator kreatif yang dapat menambah penghasilan dalam rumah tangga.
“Manajemen keuangan yang mapan menciptakan rumah tangga yang stabil dan kokoh, nafkah yang dihasilkan dengan kerja keras dari kerinagt sendiri akan terasa berharga dan bahagia dinikmati bersama keluarga," ujar Vidya. (DODI/R)









