BORNEONEWS, Barito Selatan - Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), AJ, 46,  yang terjariang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kejaksaan dalam kasus dugaan memeras kepala Dinas Pekerjaan Umum Silas membantah tertangkap tangan serta memeras.

Berikut pernyataan AJ kepada wartawan Borneonews, di Rutan Buntok, Jum’at (10/6/2016) :

Saya bukan tertangkap tangan dan bukan pemeras. 

Pada hari Rabu 8/6/2016 saya ditelpon oleh saudara Kadis PU Silas sekitar pukul 13.30 WIB, “Pak AJ dimana? Saya jawab di Buntok. Dia bilang saya dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Buntok, kemudian saya bertanya lagi kita mau ketemu dimana? Dia menjawab bertemu di Desa Kalahien. Saya bilang oke. Dan dia mengatakan saat ini posisinya sudah di Lungkuh Layang.

Kemudian saya menjemput saudara saya Walun untuk menyetirkan mobil membawa ke Kalahien. Setelah itu, saya telpon Hendara supirnya Silas. “Hendra Kamu dimana? Saya di Rumah Kalahien. Saya sudah meluncur menuju Kalahien, tunggu di depan rumah ya". Ia pun menunggu.

Sesampainya saya di Kalahien, saya minta Hendra memakai mobil saya mengambilkan yang dititipkan Silas ke saya dan saya menunggu di rumah kamu. Dia pun pergi mengambil titipan tersebut, begitu Hendra kembali membawa kantongan/plastik warna hitam yang berisi uang, namun waktu itu nilainya saya tidak tahu.

Lalu uang tersebut, saya titpkan dijok mobilnya Walun dan saya menyuruh dia berangkat ke Buntok sendiri. Dan saya pun minta antar sama Hendara naik motor ke Buntok.

Setalah sampai diantar ditempat parkiran DPRD, lalu kita membuka uang yang dititipkan Silas tersebut dengan saudara Hendra jumlahnya Rp100 juta dan saya kasih Rp 5 juta untuk dia. Setelah itu, Walun pulang dan saya sebelum pulang memberikan Rp5 juta kepada Walun dan sebagiannya saya bayar utang ada sisa Rp 10 juta di kantong celana saya.

Namun sebelum sampai di rumah saya ditelpon H. Wardi “Pak AJ dimana posisinya sekarang? Saya jawab di Buntok. Lalu dia dibilang mau ke hotel Berkat Doa dan kita ketemuan di Hotel pukul 15.00 WIB. Dia ini salah satu yang mau membeli hotel milik keluarga saya ini.

Lalu saya pun membawa dia mengontrol atau mencek setiap kamar dan sebagainya setelah selesai tepat pukul 16.00 WIB kami pun duduk di depan kios Hotel sambil membicarakan harga hotel ini.

Tidak begitu lama, datanglah mobil Kajari Luhur Istighfar dan Kasi Pidsus Zulkifli Mooduto mereka turun langsung bertanya kepada saya, “Pak AJ lagi ngapain di sini? Saya jawab ini hotel Bapak saya. Apakah saudara punya kamar khusus di sini? Saya jawab tidak ada, ini kamar hotel kami. Ini beliau ini sambil menunjukan H Wardi ini mau membeli hotel ini dan kita baru saja melihat-lihat semuannya. Betul nggak punya kamar khusus? Ya, betul kebetulan H. Wardi ini mau beli hotel ini dan lihat-lihat di dalamnya. Kalau begitu kamu ikut ke mobil? Saya pun masuk ke mobil dan saya dibawa ke parkiran DPRD, karena mobil yang dipakai untuk mengambil uang dari Silas masih terparkir di DPRD.

Dan mereka meminta saya membuka mobil tersebut untuk digeledah dan disaksikan beberapa orang anggota polisi, namun tidak ditemukan barang bukti. Kalau begitu bapak ikut ke kantor Kejaksaan! Saya pun ikut. 

Dan saya langsung dibawakan oleh Kajari ke ruangnya dan ngomong berduaan. Ia bertanya kata Hendra supir Silas uangnya sudah dikasih mana uangnya? Saya jawab uang itu sudah saya pakai buat bayar utang. Dan Kajari bilang kalau ada uang tersebut maka aman dibantu ya pak. Itu omongan Pak Kajari, yang jadi pertanyaan saya apa maksudnya aman?

“Itu alasannya membatah bahwa saya tidak tertangkap tangan,” tandasnya.

Saya juga bukan pemeras

Cerita atau perjalanan ini ada hubungannya dengan APBD-P 2015 yang tidak diparipurnakan ini artinya APBD-P 2015 melanggar ketentuan Undang Undang. Karena dalam pembahasaan APBD-P 2015 tersebut tiga fraksi walk out karena menolak pergeseran kegiatan dari lanjutan file slap jembatan Ihi menjadi peningkatan jalan Pendang menuju jalan Provinsi. Ketiga fraksi yang menolak tersebut yakni  fraksi PAN, Fraksi Demokrasi Kebangsaan dan fraksi pembangunan kesejahteraan. Hanya dua fraksi yang setuju yakni Fraksi Golkar dan PDIP.

Awalnya saya tidak berbicara dengan Kadis PU Silas, saya berbicara dengan setingkat Sekda ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Barsel. Yang menandatangani kesepakatan bersama  RAPBD-P itu dinyatakan sah apabila apabila melewati paripurna, namun APBD-P 2015 Barsel tidak ada Paripurna.

Saya sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bahwa setiap produk Raperda menjadi perda itu harus melewati prose paripurna. Paripurna APBD-P 2015 Barsel gagal karena dua kali paripurna rapatnya tidak kourum karena tiga frak menolak.

Lalu disampaikan oleh di DPRD dan Pemerintah Daerah barsel ke gubernur untuk dievaluasi. Turunlah surat gubernur pada tanggal 3/November/2015 evaluasi APBD-P 2015 untuk Barito Selatan ada beberapa catatan yang saya ingat salah satu isinya yaitu masih belum ada surat keputusan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Barsel. Maka terbitlah surat keputusan bersama tanpa paripurna pada tanggal 10/10/2015 tentang APBD-p 2015. Surat itu hanya ditandatangai Bupati dan oleh ketua serta satu orang unsur ketua tanpa ditandatangani oleh satu orang unsur pimpinan ketua.

Dengan dasar itu saya membicarakan dengan Sekda , ini koq aman-aman saja kemudian waktu pembahasan tersebut saya sudah melaporkan ke Polda Kalteng dan ke Kejaksaan tinggi Palangka Raya namun sampai saat ini aman-aman saja.

Singkat ceritanya tentang cacat hukumnya perda APBD-P tersebut ini merupakan akibat olehnya Dinas PU kata Sekda Edi Kristianto Pak AJ di link PU saja. Saya mengatakan akan melaporkan kesalahan dari APBD-P 2015 Barsel ini.

Saya mengakui saya adalah manusia biasa yang bisa salah dan khilaf yang butuh uang juga. Maka saya mengatakan bantu lah saya pak Silas saya tidak akan mempollow up permasalahan ini. 

Silas mengatakan maunya Pak AJ apa? saya minta fee 5 persen dari proyek yang nilainya Rp12 miliar. Rp 600 juta ya pak AJ? Ya, saya bilang. Lalu Silas bilang kapan saya butuh uang tersebut? Saya bilang akhir Mei. Wah kalau akhir Mei nggak ada Pak Haji. Lalu dia menjanjikan awal bulan Juni.

“Di sini apakah saya yang memeras, padahal dia sendiri yang menyepakati akan memberikan uang tersebut,” ucap dia.

Saya pun bilang ke dia, bahwa awal Bulan Juni saya butuh uang Rp200 juta, lalu dijawab okelah kalau begitu kita akan mengusahakan. Deal-deal-an tersebut terjadi karena saya menyampaikan bahwa APBD-P 2015 yang lalu begini yaitu melanggar hukum, artinya saya tidak memeras.

Saya mengakui saya salah karena minta bantu dengan meminta sejumlah uang kepada Kadis PU dengan menggunakan jabatan saya sebagai anggota DPRD. 

Sebelumnya pada tanggal 3/6/2016, saya telpon Silas. Di mana Pak? Saya menuju Kantor PU, gimana pak? Saya mengatakan boleh saya kekantor? Dijawab bisa-bisa. Saya tunggu di kantor.

Sesampainya saya di kantor, saya melihat ada mobil Innova hitam. Saya bertanya ke supirnya Silas, Hendra bapak masih ada tamu di ruangan. Saya menunggu sambil tidak enak hati. Tidak berapa lama datanglah mobil avansa, lalu saya bertanya ke Hendra mobil siapa itu? Lalu dijawablah bahwa mobil tersebut selalu membuntuti kami dengan Pak Silas.

Dengan begitu saya tidak enak hati dan berpesan melewati Hendra bilang sama bos kamu saya pulang. Sebelum saya pulang mobil tersebut keburu berangkat ke jalan menuju mobil Innova yang sedang parkir.

Turunlah seorang polisi intel saya lihat, dalam hati saya berkata bahwa saya sudah menjadi incaran. Pertanyaan saya koq mereka tahu? Berarti ini berdasarkan laporan Silas. Saya ini dijebak oleh Silas, dalam pikiran saya kalau dia ngantar sejumlah uang kesaya dia juga harus ditangkap.   

Ia menegaskan untuk permaslahan APBD-P Barito Selatan 2015 ini akan dilaporkan ke Pak Gubernur bahwa cacat hukum. (URIUTU DJAPER/m)