PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sriosako, mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkannya pada 29 Mei 2023 lalu.

Sriosako menyampaikan bahwa sebagai pelapor, ia ingin mengetahui perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Menurut informasi yang diterima, penyelidikan ditangguhkan hingga tahapan pemilu selesai.

"Hal ini berarti penyidikan akan dilanjutkan setelah tahapan pemilu selesai dan Polda Kalteng diyakini tidak menghalangi proses penyelidikan," katanya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dia melanjutkan, untuk kasus laporan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pengancaman yang ia laporkan, telah mencapai tahap pemeriksaan saksi, bukti dan dimintai keterangan.

Namun, pemanggilan terhadap terlapor, Na, belum dilakukan. Keterlambatan ini disebabkan oleh surat edaran Polri yang menekankan pentingnya menjaga netralitas kepolisian selama pemilihan umum.

--page

Meski proses penyelidikan terbilang lama, yakni dari Mei 2023 hingga Juli 2024, hal ini dipahami sebagai dampak dari surat edaran kepolisian yang menekankan netralitas dalam pemilu. 

"Saya memaklumi keterlambatan ini sebagai bagian dari proses yang harus dijalani dalam konteks pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, informasi sementara dari hasil laporan penyidik bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sampai dengan saat ini, baru beberapa saksi yang diklarifikasi.

Ia menegaskan, tentunya, penyidik akan komitmen untuk menangani perkara tersebut. Pria dengan pangkat tiga melati emas dipundaknya ini meminta kepada pelapor harap bersabar dan mematuhi peraturan dan proses yang berlaku.

"Sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan, apabila ada informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut nanti akan kami sampaikan," pungkasnya. (PATHUR/Y)