BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Maraknya pedagang yang menjual pakaian bekas import yang menjadi salah satu keluhan para pedagang di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin.
Menurutnya hal tersebut harus menjadi perhatian dari Pemkab Kobar, karena adanya pedagang yang menjual pakaian bekas impor tersebut sangat merugikan penjual pakaian yang lain dan sudah jelas melanggar aturan yang ada.
"Keluhan para pedagang terkait dampak dari adanya penjual pakaian bekas impor yang menyebabkan sepinya pembeli untuk berbelanja ke kios pedagang yang menjual pakaian di pasar tentunya sangat wajar," jelas Mulyadin, Selasa, 9 Juli 2024.
Tentunya, menurut Mulyadin, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang di larang ekspor dan barang di larang import, termasuk pakaian dari luar negeri yang masuk ke wilayah Kobar, hal itu harus ditertibkan.
"Lantaran penjualan pakaian bekas import sudah jelas dilarang. Bila ada yang menjual pakaian bekas impor, artinya hal tersebut illegal," jelas Mulyadin.
--page
Mulyadin mengatakan, bila dilihat bdari letak strategis, wilayah Kabupaten Kobar merupakan lokasi yang berpotensi untuk menjadi tempat masuknya pakaian bekas impor illegal ini.
"Karena wilayah Kobar ini perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, hal itu sangat mudah barang barang dari luar negeri masuk ke Kobar," jelas Mulyadin.
Menurut Mulyadin yang menjadi pertanyaan, kenapa para pedagang pakaian bekas impor ini bisa dengan mudah mendapatkan barang tersebut.
"Dari mana asal barang tersebut? Apakah tidak ada pemeriksaan baik di pelabuhan maupun masuk melalui udara atau jalur darat, untuk itu harus segera turun dan melakukan penertiban," jelas Mulyadin.
Untuk itulah, lanjut Mulyadin, Pemkab Kobar melalui dinas terkait bisa melakukan tindakan penertiban tersebut.
--page
"Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) UKM Kobar bisa bekerja sama dengan bea cukai dalam upaya penertiban peredaranpakaian bekas import. Jangan sampai peredaran pakaian bekas import itu mematikan usaha penjual pakaian lainnya," jelas Mulyadin. (WAHYU KRIDA/H)









