Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang,SIK dalam komperensi persnya mengatakan,akibat tidak memiliki dokumen lengkap untuk menambang pada hari Rabu (8/6) pukul 16:30 Wib tersangaka Cucun(23) sebagai pemodal usaha warga Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang, Sadam(23) warga Jangkang Kecamatan Telawang dan Digan (28) warga Jangkang Kecamatan Telawang. Saat ditangkap mereka sedang melakukan penambangan liar tanpa dokumen resmi.
"Ketiga pelaku ini ditangkap saat melakukan kegiatan penambangan liar yang tentu ini sangat merusak lingkungan dengan cara menyemprotkan air ke dinding tebing gunung menggunakan mesin dongfeng," kata AKBP Jukiman Situmorang,SIK Jumat (10/6/2016) siang.
Ia menjelaskan, tentu dengan sistim kerja menambang seperti ini sangat merugikan lingkungan hidup, apa lagi sampai menggunakan mesin dongfeng untuk menembak air ke tebing bukit sehingga air yang mengalir disalurkan ke karpet sebagai saringan untuk mendapat emas.
"Kalau tebing bukit disemprot dengan air tentu akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, apa lagi sampai meruntuhkan bukit untuk mendapat emas. Belum lagi pencemaran pada kualitas air dengan mercuri,"ungkapnya.
Lanjut mantan kapolres Kota Palangka Raya ini, dari tangan tersangka berhasil di amankan 1 buah mesin dongfeng, pipa warna putih, selang gabang, mesin katu dan 1 lembar karpet warna hitam. Sebagai barang bukti tindak kejahatan terhadap penambangan emas tanpa ijin.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Reskrim yang sudah bekerja optimal dalam penanganan kasus penambangan emas tanpa ijin, karena sangat sulit untuk memutuskan mata rantai pelaku kejahatan terhadap pengrusakan hutan melalui pertambangan liar dan lokasinya pun sangat jauh serta memiliki medan yang sulit. Kita menunggu penangkapan terhadap pelaku kejahatan di bidang batu bara dan mimiral oleh pihak reskrim Polres Kapuas yang dipimpin oleh AKP Wiwin," pungkasnya. (Djimmy/*)








