KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Pujon tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024 sore. Mengenakan rompi pink, dua tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Kapuas masuk ke mobil tahanan untuk dibawa menuju ke Rutan Kuala Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya dalam press rilis menyampaikan, tersangka yang ditahan berinisial EBS selaku Persero dan penanggung jawab teknis CV Sentratecs, Lalu BSW selaku Direktur CV Sentratecs.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kapuas. Domisili dua tersangka berada di luar kota, maka dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksan penyidikan, sehingga memenuhi asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas mengalokasikan anggaran sebesar Rp.838.000.000 untuk kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi.

--page

Kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon.

"Dalam prosesnya, CV. Sentratecs memenangkan lelang proyek dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari, terhitung sejak penandatanganan kontrak hingga 30 Desember 2022," ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaan proyek, keterlibatan ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tercantum dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan (pertanggungjawaban) tidak dibayarkan sesuai nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

"Tersangka EBS, sebagai Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs diduga memalsukan seluruh tanda tangan dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Tindakan ini dilakukan meskipun para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas," jelasnya.

Seluruh tindakan tersebut juga dilakukan dengan sepengetahuan dan izin dari BSW selaku Direktur CV. Sentratecs.

--page

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 429 juta lebih," ucapnya.

Para tersangka akan dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," pungkasnya. (DODI/H)