BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun (Aspek) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat tertunda yang awalnya 1 Juli menjadi Selasa, 9 Juli 2024.
Diketahui pada peraturan daerah (Perda) lama nomor 6 Tahun 2019 tarif retribusi pasar dikenakan sebesar Rp.2.500 perhari, namun pada Perda baru Nomor 8 Tahun 2023 naik sebesar Rp.13.000 perhari.
Untuk itu, dalam hasil rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti apa yang disampaikan dari pihak asosiasi terkait kenaikan tarif retribusi pasar ini.
"Kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kalau memang diperlukan kami akan tindak lanjuti sampai kementrian, apakah bisa diberikan keringanan terhadap tunggakan ataupun retribusi terhutang dari asosiasi pedagang,'" ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya segera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut di bulan Juli ini berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalteng baik via telepon maupun bertemu langsung.
--page
"Segera mungkin kami dari pemerintah daerah, dinas Disperindagkop UKM serta dinas terkait lainnya akan mengadakan rapat pembahasan, ya mudah-mudahan dalam bulan Juli atau paling lama pertengahan Agustus sudah bisa," tambahnya.
Sehingga, ia berharap Perda yang mengatur tarif retribusi pasar yang baru sudah bisa diberlakukan oleh pedagang di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. (NURITA/H)









