ADA berita menarik yang dilansir media ini. Yaitu berita tentang kedatangan mantan bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Awak media yang menyaksikan  mantan calon gubernur yang gagal karena menggunakan berkas rekomendasi palsu itu  menemui Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Dwi Murcolono.  Pertemuan itu berlangsung sekitar pukul  11.00 WIB pada Rabu (8/6/2016) lalu.

Para awak media yang menyaksikan hal itu langsung berpikir, bahwa Ujang mulai diperiksa penyidik kejaksaan.  Sebab ada dua perkara tipikor yang  sangat mungkin melibatkan Ujang Iskandar.  Yang pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan jabatan penerbitan perbub biaya sewa rumah pribadi sebagai rumah jabatan Bupati Kobar.  Kedua, penyidik juga sedang memburu tersangka baru kasus PD Agrotama Mandiri , yakni sebuah perusahaan daerah untuk proyek (pertanian) jagung yang gagal total.  Yaitu proyek  kebanggaan Ujang Iskandar saat menjadi bupati.

Entah apa yang sesungguhnya dibahas dalam ruang  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) itu.  Yang pasti, usai pertemuan itu, kepada wartawan Borneonews Ujang bekilah, kedatangannya yang istimewa itu hanya untuk silaturahmi.  <>“Beliau (Kajari) itu suka bertani. Jadi kami berbincang-bincang soal tani," <>ujar Ujang.

Kedatangan Ujang menemuiKajari, sudah pasti mengurus soal istimewa. Seandainya benar, yang  mereka bahas soal ‘pertanian’ tentu  sebuah proyek ‘pertanian’ yang istimewa.  Karena sungguh tidak masuk akal membahas soal pertanian  kelas <>ecek-ecek<> pada jam kerja dengan seorang Kepala Kejaksaan Negeri.

Sudah tentu pula,  pertemuan yang sangat istimewa bagi Kajari.  Karena dia membicarakan hal di luar perkara yang sedang disidik, yakni perkara uang sewa rumah jabatan dan PD Agrotama Mandiri. Yang, kedua-duanya memiliki sangkut paut yang sangat kental dengan Ujang Iskandar.

Jika tidak hati-hati, Kajari bisa kena semprit. Karena menerima orang yang berkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik. Dan orang itu diterima di ruang kerja, di jam kerja.  Kajari bisa dituding melanggar  Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Dalam konteks ini harus jelas dan tegas  apa dan siapa itu jaksa.  Jaksa bukan kepala dinas, bukan pula pejabat partai. Jaksa adalah penegak hukum.  Karena itu, pertemuan dengan Ujang Iskandar,  harus dilakukan dengan sangat  seksama dan  bijaksana.

Salah-salah, jaksa bisa dituding mencobai  persoalan integritas jaksa (pasal 17).  Pada poin (d) pasal (17) peraturan tersebut menyebut, jaksa dilarang  melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para  pihak yang terkait dalam penanganan perkara.