TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pemusnahan barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu, 10 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilarutkan ke dalam air. 

"Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 133 perkara inkrah periode Desember 2023 hingga Juni 2024," jelasnya.

Angga Saputra menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin di Kejaksaan Negeri Barito Timur. 

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap I tahun 2024. Insyaallah tahap II akan dimudahkan pada Desember 2024 mendatang," terangnya. 

--page

Menurut Angga Saputra pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Polres Barito Timur, Dinas Kesehatan Barito Timur dan Pemerintah Kecamatan Dusun Timur. (BOLE MALO/Y)