PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Winsi Kuhu meminta penundaan pemberhentian Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

"Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan Penggugat," tegas putusan PTUN dalam laman SIPP dengan nomor perkara 120/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 10 Juli 2024.

Di sana, PTUN memutuskan dua poin utama dalam pokok perkara. Pertama menolak gugatan penggugat (Winsi Kuhu) untuk seluruhnya. Kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.372.000.

Sebagai informasi, dalam gugatannya Winsi meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023.

Memerintahkan tergugat (Ketua Bawaslu RI), untuk menunda pelaksanaan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam pokok perkaranya Winsi meminta PTUN mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023.

Serta mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023.

Terakhir, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Bawaslu Kalteng Periode 2022-2027 dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian anggota Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu dari jabatannya. Pemberhentian ini dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar DKPP, Jumat, 8 Desember 2023.

"Menyatakan Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kalteng periode 2022-2027,” ucap Ketua Sidang DKPP, Heddy Lugito dalam siaran Youtube DKPP RI.

--page

Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu Kalteng untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Sebelumnya Winsi Kuhu disebut masih terikat dengan Partai Politik (Parpol) yaitu Partai Nasdem.

Dalam penyelenggaraan pemilu hal ini tidak bisa dibenarkan karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 117 huruf J UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Winsi Kuhu sebelumnya menjabat sebagai Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu juga memegang jabatan sebagai Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu Kalteng. (HERMAWAN DP/R)