KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus II DPRD Kapuas saat ini sedang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie menyampaikan menyangkut Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi pemerintah daerah ini ada hal-hal menarik yang perlu diketahui bersama.

"Bahwa dengan adanya perubahan ke 2 Perda 10 tahun 2016 ini, akan terjadi nanti penambahan organisasi di daerah, yang terjadi pemisahan beberapa organisasi yang ada, juga ada perubahan nomenklatur," kata Darwandie, Kamis, 11 Juli 2024.

Dijelaskannya, melihat dibeberapa perujukan, berkait dengan keinginan untuk memandirikan SOPD, yaitu Pemadam kebakaran (Damkar), kemudian Satpol PP.

"Nah ini sudah selayaknya, karena ini juga termasuk amanah dari peraturan pemerintah yang lebih tinggi, atau peraturan perundang-undangan yang di atasnya, sehingga ini sudah menjadi satu keniscayaan bagi daerah untuk segera memandirikan beberapa institusi dasar ini," ujarnya.

Karena seperti Damkar, kemudian juga Satpol PP, ini sebenarnya adalah merupakan beberapa institusi yang melakukan pelayanan dasar.

"Ini sangat penting sekali, artinya bahwa dua institusi ini memang sudah selayaknya harus dipisahkan," ucapnya.

Selanjutnya, untuk Bappelitbangda sendiri juga memang sudah selayaknya mengikuti amanah peraturan yang lebih tinggi, bahwa Litbang itu sudah tidak ada lagi, tetapi sudah menggunakan istilah Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA itu.

"Nah kemarin di dalam rapat juga ada keinginan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah ini akan diusurkan untuk berdiri sendiri. Tetapi, karena melihat posisi nanti akan adanya beberapa hal yang harus dipersiapkan, dari sisi kemampuan keuangan dan lain sebagainya tidak memungkinkan," tuturnya.

Sehingga, menurut pihaknya nanti BRIDA ini akan tetap melekat pada Bappelitbangda, kemungkinan akan ada perubahan nomenklatur. "Jadi seperti itu, terkait dengan Raperda yang sedang kami susun tersebut," pungkasnya. (DODI/R)