BORNEONEWS-Putussibau: Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif312/Kala Hitam Letkol Inf Yusuf Rizal menjelaskan, pihaknya menerima satu pucuk senjata api dari seorangn wanita berinisial Ma.
Wanita warga Desa Kantuk Asam Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyerahkan menyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan saat itu diterima langsung oleh Danpos Kantuk Asam Serka AriaSeto.
“Atas keinginan sendiri ibu Ma ini menyerahkan senpi. Ia sadar bahwa kepemilikan senpi illegal sangat membahayakan jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dapat dikenai sanksi”, tutur Letkol Yusuf Rizal.
Selain itu, pada hari yang sama, Jum'at, 10 Juni 2016, pukul 16.30 Wib Danpos Sei Kelik Sertu Rendi dengan dua orang anggota yang sedang melaksanakanan jangsana ke Dusun Landau Kemayu, Desa Sungai Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang juga menerima penyerahan satu pucuk senpi jenis Penabur dari warga yang berinisial Chu (58), tambahnya.
“Ini merupakan pertanda semakin meningkatnya kesadaran hukum warga perbatasan RI-Malaysia bahwa memiliki senpi ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum”, tukas Dansatgas Pamtas Yonif 312/KHLetkol Inf Yusuf Rizal. (*)








