PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng mengingatkan perlunya berhati-hati di era perkembangan teknologi informasi.

Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi mengakui perkembangan teknologi informasi dan kehadiran internet memang menawarkan banyak manfaat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lainnya.

“Kendati demikian, penting dipahami bahwa di balik manfaatnya, ada sejumlah masalah yang dapat membahayakan penggunanya, mulai dari pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, hingga penipuan,” tutur Agus saat mengikuti kegiatan di Palangka Raya, Kamis, 11 Juli 2024.

Agius mengatakan, kehadiran Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi.

Upaya ini dilakukan, dalam rangkaian pemrosesan data pribadi tujuannya untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

“Data pribadi yang dimaksud di sini tidak hanya soal nama lengkap, tempat tanggal lahir, ataupun nomor ponsel, tapi dapat berupa data spesifik,” tuturnya.

--page

Ia menjelaskan data spesifik bisa berupa data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak dan data lainya, serta data pribadi umum seperti status perkawinan, agama, jenis kelamin. (HERMAWAN DP/R)