PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran nomor100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024.

Surat edaran ini berisi larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, baik itu judi online maupun konvensional, yang ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut, Hera menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika kerja di lingkungan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa praktik perjudian dapat merusak moral para pegawai serta berpotensi menciptakan berbagai masalah sosial yang lebih luas.

"Kami mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi surat edaran ini demi menjaga profesionalisme dan martabat institusi pemerintahan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas," katanya, Jumat, 12 Juli 2024.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif perjudian.

--page

Banyak pihak juga mengharapkan bahwa kebijakan ini bisa membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja dan memberikan contoh baik bagi masyarakat luas.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam memerangi segala bentuk perjudian dan upaya untuk menjaga integritas pegawai negeri di wilayahnya. (HENDRI/H)