PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Rusdiansyah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah kota dalam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 yang menegaskan larangan terhadap praktik judi konvensional dan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kota tersebut.

Menurutnya, keputusan ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Surat Edaran tersebut menjadi instrumen penting dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN Pemko Palangka Raya.

"Larangan terhadap judi konvensional dan online diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melanggar aturan hukum yang berlaku," katanya, Jumat, 12 Juli 2024.

Rusdiansyah menyatakan bahwa larangan judi yang diterapkan kepada ASN merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku yang tidak etis.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN Pemko Palangka Raya dapat lebih fokus dan profesional dalam melaksanakan tugasnya serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

--page

"Diharapkan larangan terhadap judi konvensional dan online bagi ASN Pemko Palangka Raya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan moralitas ASN dalam menjalankan tugasnya," terangnya. (PATHUR/H)