BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, yang diketuai Syarkawi H. Sibu melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 12 Juli 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk menggali referensi berkaitan dengan Raperda yang akan disusun tersebut.
Kedatangan Anggota Komisi IV DPRD Kapuas diterima oleh Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan, Riduansyah.
Anggota Komisi IV DPRD Kapuas, Aldhika Kurniawan mengemukakan bahwa Raperda ini penting untuk memastikan semua jenis obat-obatan tersedia secara cukup di fasilitas kesehatan, terutama di puskesmas yang berada di kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari ibu kota Kabupaten.
"Pentingnya keberadaan tenaga kesehatan yang siap sedia di puskesmas di kecamatan serta di posyandu di desa, untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat selalu maksimal," katanya.
--page
Karenanya, lanjut dia dalam penyusunan Rapeda tentang penyelenggaraan kesehatan ini perlunya mendapatkan referensi agar nantinya maksimal.
"Dari Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau," pungkasnya. (DODI/Y)









