BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya tidak menaikkan dugaan korupsi CT Scan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya ke tahap penyidikan. Hasil peneriksaan ahli menunjukan barang tersebut baru dan sesuai spesifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi mengatakan, CT Scan itu sudah diperiksa ahli elektromedical dari Institut Tehnologi Bandung (ITB). "Hasilnya barang tersebut baru dan sesuai spek," kata dia melalui telepon, Sabtu (11/6/2016).

Dia melanjutkan, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan SP3. Bahkan dalam prosesnya tegas Eduard, pihak Kejari Palangka Raya sudaj berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Palangka Raya, Meitin Alfon sebelumnya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Katanya, dia tak mengetahui sampai di mana proses penegakan hukum sudah dilakukan kejaksaan.

"Ya intinya kita hanya ingin tahu sudah sejauh mana, kalau dilanjutkan ya kita dukung dan jika diberhentikan alasannya kenapa," papar Meitin Alfon yang juga seorang praktisi hukum.

Kejari Palangka Raya pada 2014 menerima laporan dugaan korupsi dalam pengadaan CT Scan senilai Rp6,5 miliar. Informasi awal ada dugaan alat tersebut rekondisi.

Untuk menguatkan dugaan, kejaksaan sempat meminta tolong kepada pihak yang mengerti meski tak berkualifikasi ahli. Kesimpulannya didapatkan indikasi CT Scan itu bekas. (RONI SAHALA/m)