SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kotawaringin Timur menyampaikan 3 hal agar menjadi perhatian seluruh pihak untuk mengawasi tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. 

"Saat ini masih tahap coklit harapan kami masyarakat turut mengawasi tahapan tersebut. Kami imbau segera melaporkan kepada Panwascam atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ketika ada keluarga dan teman yang meninggal agar dihapus dari daftar memilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Sabtu, 13 Juli 2024.

Lanjutnya, jangan sampai yang telah meninggal bangkit lagi saat pemilihan artinya tidak dihapus dalam daftar pemilih.

Ada 2 cara untuk melaporkan agar warga yang telah meninggal dihapus dari daftar pemilih yaitu pertama melapor kepada KPU dengan menyertakan surat pernyataan keluarga dan keterangan kepala desa.

Cara pertama ini akan menghapus yang bersangkutan dari daftar pemilih namun masih tercatat hidup pada sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

--page

"Kedua dihapus dari Disdukcapil dengan mengurus akta kematiannya. Cara ini tidak akan menghilangkan data secara permanen sampai pemilihan yang akan datang seterusnya," ujarnya. 

Salim juga mengingatkan agar warga yang telah pindah tempat tinggal harus melapor. Karena banyak keributan terjadi akibat mengabaikan hal tersebut karena yang bersangkutan tidak terdaftar di TPS tempat domisilinya.

"Ada yang bisa dilakukan warga agar tetap mendapat hak pilih yaitu pindah domisili melalui Disdukcapil atau yang bersangkutan bisa mengurus pindah memilih," imbuhnya. 

Bawaslu Kotim juga mengingatkan agar Pantarlih memperhatikan daftar pemilih disabilitas. Ia memastikan agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

"Coklit berjalan sampai 24 Juli 2024 saya berharap siapapun yang menemukan hal-hal berkaitan dengan daftar pemilih agar bisa melaporkan kepada Bawaslu, Panwascam atau PKD," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)