PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - BU, seorang janda satu anak berusia 26 tahun di Palangka Raya dituduh oleh seorang wanita GT 22 tahun sebagai perebut laki orang (Pelakor).

Atas tuduhan tersebut BU kemudian curhat kepada Ipda Shamsudin, juga dikenal sebagai Cak Sam, selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

BU menjelaskan bahwa dia mengenal JM, suami GT, sebelum JM menikah tiga tahun yang lalu. Seminggu yang lalu JM juga ada menelpon dan nge WhatsApp dirinya untuk menanyakan kabar.

"Karena hal tersebut GT ini cemburu cari - cari saya dan mendatangi orang tua saya di pulang pisau, saya tidak terima orang karena orang tua saya dan orang di medsos mengira saya Pelakor," katanya, Sabtu, 13 Juli 2024.

Melihat hal tersebut Cak Sam kemudian melakukan mediasi BU dengan JM dan GT secara virtual karena  JM dan GT saat ini berada di daerah Pulang Pisau sementara BU di Palangka Raya.

--page

Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak diberi pembinaan oleh Cak Sam agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak gegabah dalam menuduh.

Akhirnya, setelah mediasi yang dipimpin oleh Cak Sam, permasalahan tersebut berakhir damai. Masing-masing pihak saling meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Jangan menuduh sembarang orang tanpa bukti apalagi menyebarkannya di media sosial, saya harap masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya. (PATHUR/J)