BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau kepada seluruh pengusaha di daerah ini agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan pemerintah.

“Sudah ada ketentuan agar THR dibayarkan maksimal dua minggu sebelum hari raya. Kami mengimbau agar pengusaha melaksanakan itu, sehingga tidak menjadi persoalan nantinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim itu, membayarkan THR tidak akan memberatkan pengusaha karena hanya dibayarkan sekali setahun. Ketentuan agar THR dibayarkan dua minggu sebelum lebaran dinilai cukup baik, karena kebutuhan menghadapi Hari Idul Fitri akan meningkat.

“Jika THR dibayarkan cepat tentunya bisa digunakan pekerja untuk berbagai persiapan lebaran," ucap dia.

Menurut Rimbun, menghadapi kondisi perekonomian yang masih sulit seperti sekarang ini, pembayaran THR lebih awal akan meringankan pekerja. Karena bisa merencanakan keuangan dan mempersiapkan semua kebutuhan lebih awal menghadapi lebaran, termasuk persiapan menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang akan tiba selepas lebaran.

Lebih lanjut dia juga mengimbau kepada para karyawan atau pekerja agar lebih terkendali dalam berbelanja menghadapi lebaran. Berbelanja harus sesuai kebutuhan, agar ada sisa untuk belanja pasca hari raya.

“Jika semua dana dibelanjakan sebelum lebaran, dikhawatirkan pasca-hari raya tidak ada lagi uang yang akan dibelanjakan. Apalagi bagi orang tua yang anaknya akan masuk sekolah, tentu akan ada keperluan lain untuk kebutuhan sekolah,” kata Rimbun. (RIFQI/m)