BORNEONEWS-PULANG pISAU: Belum memiliki tempat pemakaman Umum (TPU) di kabupaten Pulang Pisau khususnya di wilayah kota menjadi pemikiran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau. Kepala Dinsosnakertrans Pulang Pisau, Satria During mengatakan, seyogyanya TPU harus disediakan untuk masyarakat umum, dan rencana itu akan diusulkan agar lokasi pemakaman umum bisa segera diadakan.
Menurutnya terkait TPU ini juga sudah diatur oleh Negara dalam undang-undang mengatur hak lahir, hak hidup hingga hak meninggal seseorang. “Kalau melihat kondisi saat ini Pulang Pisau semakin menuju kemajuan yang diikuti dengan bertambahnya jumlah penduduk di bumi Handep Hapakat,” katanya akhir pekan tadi.
Lokasi TPU menurut During idealnya memang harus strategis dan luas, kisaran 5 hingga 10 hektare yang diperlukan untuk kawasan tersebut. Meski pemakaman umum memang masih tahap usulan Satria During berharap rencana ini bisa didukung oleh pimpinan dan pihak DPRD karena menyangkut masalah anggaran yang tidak sedikit.
Masalah anggaran pengadaan tanah juga kata dia menjadi hal yang perlu pikirkan bersama baik eksekutif maupun legislative. “Membeli tanah sudah pasti ada budget yang dikeluarkan, dan kalau ada tanah yang dihibahkan masyarakat, kita hanya tinggal lengkapi akses dan fasilitas saja. Cuma, apakah masyarakat bersedia menghibahkan tanahnya sebagai lokasi pemakaman,” katanya. (DY/*)








