BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan sertifikasi guru di Kotawaringin Barat (Kobar) dicabut sejak Januari 2016. Tidak sedikit para guru yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Hingga kini dinas terkait belum memberikan penjelasan kepada para guru.
Seorang guru yang terkena kebijakan tersebut, Sueb, mengaku masih bingung dengan kebijakan tersebut. Ia hanya tahu jika guru dengan ijazah SMA akan dicabut sertifikasinya, kecuali yang sudah berumur 50 tahun ke atas atau minimal mempunyai pengalam kerja selama 20 tahun.
"Umur saya 58 tahun dengan masa pengabdian 32 tahun, kenapa sertifikasi saya ikut dicabut? Selain saya, ada ratusan yang mengalami hal sama," ucap Sueb saat ditemui di kediamannya. Minggu (12/6/2016).
Lanjut Seub, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tetang guru, pada pasal 66 disebutkan, bagi guru dengan usia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun tidak harus memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV untuk memperoleh sertifikasi.
"Bagi kami cukup mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai prasyarat memperoleh sertifikasi guru," ujarnya.
Selain syarat itu, guru kelas di SDN 3 Madurejo itu menyebut dirinya juga sudah memenuhi syarat 24 jam mengajar (tatap muka) dalam satu minggu sesuai sertifikat mengajarnya.
"Lalu apa alasan sertifikasi guru saya dicabut?" tanya Sueb.
Hal sama dialami Yuni. Bahkan ia sempat mendatangi DPRD Kabupaten Kobar untuk mempertanyakan nasibnya. Padahal guru olah raga itu sampai mengajar ke sejumlah SD lain agar terpenuhi prasyarat sertifikasi guru, yakni 24 jam tatap muka.
"Tahun 2017 nanti sudah pensiun, saya rela mengajar ke sana kemari agar dapat sertifikasi guru. Saya perlu uangnya untuk biaya kuliah anak," ujarnya.
Ia menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut. "Saya bingung, tidak tahu lagi harus mengadu ke mana," ucapnya. (CR-1/m)








