SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor menyampaikan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sukamara pada rapat paripurna, Senin , 15 Juli 2024.

“Besar harapan kami terhadap 5 raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku,” ucap Kaspinor.

Menurutnya, lima buah rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut adalah raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024-2039.

“Kemudian raperda tentang pembentukan dana cadang untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2029, raperda tentang kepemudaan dan raperda tentang keolahragaan,” ujarnya.

Dalam momen itu, Kaspinor berterimakasih atas perhatian dan dukungan DPRD dengan harapan 5 buah Raperda tersebut nantinya dapat ditetapkan. 

--page

“Apabila nanti dapat ditetapkan, besar harapan kami dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Sukamara, khususnya terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (NORHASANAH/Y)