SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara menyapaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 kepada DPRD.

Di dalam RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045 tersebut terdapat satu visi, lima sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator indikator pembangunan dan sudah diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pejabat Bupati Sukamara Kaspinor mengatakan tujuan disusunnya RPJPD 2024-2045 untuk memberikan arah kebijakan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi misi Kabupaten Sukamara.

“RPJPD Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 tahun Kabupaten Sukamara, yang memuat visi, misi dan arah pengembangan Kabupaten Sukamara,” ucap Kaspinor pada rapat paripurna, Senin, 15 Juli 2024.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan 5 tahunan yaitu RPJMD Kabupaten Sukamara dari tahun 2025 sampai dengan 2029.

--page

“Penyusunan RPJPD Kabupaten Sukamara tahun 2025-20045 ini berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045,” ungkapnya. (NORHASANAH/Y)