PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Resmob Polres Kotawaringin Barat membekuk pelaku penjambretan yang menimpa istri dan anak anggota polisi.

Pelaku berinisial MA (31 tahun) ditangkap di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Minggu malam, 14 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji Prasetya, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku berinisial MA berusia 31 tahun. Motif tersangka melakukan penjambretan yakni ekonomi," ujar AKP Yoga Panji Prasetya, Senin, 15 Juli 2024.

Peristiwa penjambretan ini menimpa istri dan anak anggota polisi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Meskipun tas tidak berhasil dibawa kabur, korban dan anaknya mengalami luka setelah terjatuh dari motor yang mereka kendarai saat ditarik pelaku.

Penjambretan tersebut terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Kejadian berlangsung di Jalan Komplek Perumahan Cemara Permai, Jalan HM Raffi Pangkalan Bun, pada Sabtu pagi, 13 Juli 2024, sekitar pukul 09.37 WIB.

--page

Saat kejadian jalanan komplek perumahan sepi. Pelaku yang mengendarai Honda Scoopy warna merah melaju dari arah belakang korban dan langsung menyambar tas yang dililitkan di badan korban. Sontak korban dan anaknya terjatuh, sementara pelaku kabur tanpa berhasil membawa tas korban.

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapatkan perawatan. (DANANG/j)