PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Salah seorang anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menjelaskan hal apa saja yang didiskusikan dengan berbagai instansi dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 15 Juli 2024.

Saat jeda istirahat pertemuan yang digelar di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan pertemuan ini dilakukan dalam 2 sesi yang masing-masing sesi diikuti oleh beberapa instansi.

“Pagi hingga siang ini, kami melakukan diskusi dengan Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kemudian nanti dari siang hingga sore dilanjutkan dengan Menkum HAM, Pengadilan Tinggi, dan lingkungan peradilan lainnya,” jelas Hinca Panjaitan.

Hinca Panjaitan mengatakan, diskusi dengan instansi yang merupakan aparat penegak hukum (APH) ini merupakan persiapan jelang diberlakukannya KUHP Baru.

“Saya ingin mengingatkan, pada rekan-rekan APH, masyarakat, akademisi serta rekan pers, sekitar 17 bulan lagi yaitu Januari 2026 bakal berlaku KUHP Baru. Tentunya, jelang diberlakukannya KUHP Baru tersebut, maka pola berpikir APH, masyarakat, akademisi dan semua pihak juga harus diubah guna menyesuaikan aturan hukum tersebut,” jelas Hinca Panjaitan.

--page

Karena, lanjut Hinca Panjaitan, KUHP yang digunakan saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

“Sedangkan saat ini kita sedang berada di peradaban baru penegakan hukum pidana. Karena KUHP lama yang kita gunakan sejak dulu merupakan buatan Belanda. Konsepnya, Belanda sebagai penjajah mengatur mempidanakan rakyatnya sebagai orang yang dijajah. Sehingga siapa saja yang dianggap melawan, bisa dengan mudah dipenjarakan,” jelas Hinca Panjaitan.

Menurut Hinca Panjaitan, setelah kita merdeka hingga sekarang, maka konsepnya juga berbeda.

“Karena kita hidup di negara yang sudah merdeka, dilindungi hukum dan demokratis,” ujar Hinca Panjaitan.(WAHYU KRIDA/j)