BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) telah disetujui.
Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2024 di DPRD Kapuas pada Senin, 15 Juli 2024.
Penandatanganan dilakukan antara Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Wakil Ketua I Yohanes dan Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi. Disaksikan sejumlah Anggota DPRD Kapuas, Sekda, para kepala SOPD dan hadirin rapat paripurna.
Paripurna diawali dengan laporan badan anggaran dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan. Kemudian penandatanganan persetujuan raperda.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas yang telah menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD 2023.
--page
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas yang akhirnya menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023,” kata Erlin Hardi.
Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dieveluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (DODI/Y)









